Rabu, 21 Desember 2016

pemalang harus mengenal peluang fisioterapi

1. Rumah Sakit
Kamu bisa bekerja baik di Rumah Sakit Umum Daerah ataupun RS Swasta, Tentu saja di bagian Fisioterapis yang nantinya akan membantu penyembuhan pasien-pasien yang terkena cedera dan gangguan lain sejenisnya.
2. Membuka Klinik Fisioterapis
Jika kamu memiliki modal dan jaringan yang luas, membuka bisnis klinik fisioterapis sendiri bahkan bisa jadi lebih menjanjikan dalam hal menghasilkan uang.
3. Olahraga
Dunia olahraga memang sangat riskan dengan yang namanya cedera, sehingga harus selalu ada ahli fisioterapis untuk membantu segala penyembuhan untuk cedera yang di alami. Baik atlit ataupun tim olahraga biasanya memiliki fisioterapis tersendiri.
4. Akademisi
Jika kamu melanjutkan pendidikan lebih tinggi lagi maka kamu bisa menjadi seorang akademisi di bidang Fisioterapi mengingat belum terlalu banyak juga pelajar di bidang ke ilmuan fisioterapi ini.
5. Instansi Pemerintahan
Semua orang memiliki kesempatan untuk menjadi pegawai pemerintahan / pns. Kamu bisa masuk ke beberapa instansi pemerintahan yang terkait dengan kompetensi yang kamu miliki, seperti contohnya Kementrian dan Dinas Kesehatan.

http://www.kampuscenter.com/prospek-kerja-jurusan-fisioterapi/

cileungsi mengenal fisioterapi


 apa itu fisioterapi?
Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi.

siapa yang melakukan fisioterapi?
Fisioterapis.
Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga

 Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat

 Surat Tanda Registrasi Fisioterapis yang selanjutnya disingkat STRF adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Fisioterapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Praktik Fisioterapis yang selanjutnya disingkat SIPF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri dan/atau pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Surat Izin Kerja Fisioterapis yang disingkat SIKF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Standar Profesi Fisioterapis adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Fisioterapis untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan fisioterapi secara profesional yang diatur oleh Organisasi Profesi

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.

Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI

Organisasi Profesi adalah Ikatan Fisioterapis Indonesia.atau bisa disingkat IFI

Jumat, 02 Desember 2016

lirik lagu Abay-curhat

Mencinta manusia Sangat melelahkan
Terkadang menyakitkan
Hati yang terdalam
Bila kau sadari Semua terjadi
Bila engkau jauh dari-Nya
Mencintai Allah Kan bahagiakanmu
Kan menyejukkanmu Dan membesarkanmu
Bila kau sadari Cinta yang suci
Hanya datang dari rahmat-Nya
Cinta yang abadi Cinta yang sejati
Hanya pada Allah sajalah
Akan ku serahkan cintaku
Akan ku serahkan hidupku
Curahkan hati pada-Mu
Takkan mampu aku berpaling
Walau hanya untuk sesaat
Terima hamba selalu dekat dengan-Mu
Mencintai Allah Kan bahagiakanmu
Kan menyejukkanmu Dan membesarkanmu
Bila kau sadari Cinta yang suci
Hanya datang dari rahmat-Nya
Cinta yang abadi Cinta yang sejati
Hanya pada Allah sajalah
Akan ku serahkan cintaku
Akan ku serahkan hidupku
Curahkan hati pada-Mu
Takkan mampu aku berpaling
Walau hanya untuk sesaat
Terima hamba selalu dekat dengan-Mu
Hanya pada Allah sajalah
Akan ku serahkan cintaku dan hidupku
Aku menurahkan hatiku pada-Mu
Takkan mampu aku berpaling
Walau hanya untuk sesaat
Berilah hamba selalu dekat Dengan-Mu

Melly Goeslaw ft Marthino Rio - Ratusan purnama

Ratusan purnama berlalu
Tapi cinta tak pernah berlalu
Walau kau usir aku di hidupmu
Tapi cintaku tetap diam

Ratusan purnama berlalu
Sendirian aku tanpa cinta
Tak pernah ada cinta yang lain
Hatiku terbuka hanya untukmu
Duhai cinta enggan menawar rasa
Gelombang marahmu terlalu berlebih
Berderik-derik bunyi jantungku
Bila ku kenang wajahmu
Biar jauh jarak pandang kita
Namun hati dan jiwaku
Selalu merasa di sisimu
Duhai cinta sulit ku meraba
Diam dan dinginmu mengapa
Ribuan hari ku mengingatmu
Membaca semua puisimu
Mengering raga ini menantimu
Ratusan purnama cinta kita kembali..
Duhai cinta enggan menawar rasa
gelombang marahmu terlalu berlebih
Berderik-derik bunyi jantungku
Bila ku kenang wajahmu
Biar jauh jarak pandang kita
Namun hati dan jiwaku
Selalu merasa di sisimu
Duhai cinta sulit ku meraba
Diam dan dinginmu mengapa
Ribuan hari ku mengingatmu
Membaca semua puisimu
Mengering raga ini menantimu
Ratusan purnama cinta kita kembali lagi
Ratusan purnama cinta kita kembali

FISIOTERAPI CILEUNGSI, BOGOR JAWA BARAT


FISIOTERAPI CILEUNGSI BOGOR JAWA BARAT 
HUB:08123456910 

Insyaallah akan dibuka klinik fisioterapi di cileungsi  jawa barat, setelah saya lulus, mempunyai uang yang cukup, dan ada tenaga medis yang mengajak saya untuk bekerja sama. kliniknya sesuai dengan peraturan pmk
Doain ya saudaraku supaya berjalan dengan lancar

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN FISIOTERAPI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.       Standar Pelayanan Fisioterapi adalah pedoman yang diikuti oleh fisioterapis dalam
melakukan pelayanan fisioterapi
2.       Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi.
3.       Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4.       Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
5.       Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Fisioterapis di Indonesia.
Pasal 2
 Pengaturan Standar Pelayanan Fisioterapi bertujuan untuk:
a.       memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Fisioterapi yang bermutu dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b.       memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Fisioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan;
c.       memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Fisioterapis dalam menyelenggarakan pelayanan Fisioterapi; dan
d.      melindungi pasien/klien sebagai penerima pelayanan Fisioterapi.
Pasal 3
(1)    Standar Pelayanan Fisioterapi meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen
pelayanan, dan sumber daya.
(2)    Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada pasien/klien pada semua kasus.
(3)    Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1.       Filosofi
Fisioterapi memandang bahwa kesehatan gerak fungsional manusia untuk hidup sehat secara holistik dan sejahtera adalah sebagai hak asasi, dijadikan dasar keberadaan dan pengembangan pelayanan fisioterapi yang paripurna.
2.       Visi
Mewujudkan pelayanan fisioterapi berkesetaraan global mampu memecahkan masalah kesehatan gerak fungsional tubuh manusia sebagai individu, kelompok, masyarakat secara holistik paripurna.
3.       Misi
a) Melakukan proses fisioterapi yang profesional berbasis bukti.
b) Memotifasi fisioterapis dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan fisioterapi secara berkala.
c) Membangun suasana kemitraan antar profesi dalam pelayanan kesehatan.
d) Melakukan penelitian klinis fisioterapi dalam meningkatkan layanan fisioterapi.
e) Melakukan advokasi kolegial praktek fisioterapi dalam penyelenggaraan pelayanan fisioterapi
4.       Tujuan Pelayanan Fisioterapi Memberikan pelayanan fisioterapi pada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Memecahkan masalah dan kebutuhan kesehatan gerak fungsional tubuh manusia dengan menerapkan ilmu pengetahuan teknologi fisioterapi secara aman, bermutu, efektif dan efisien dengan pendekatan holistik paripurna, dituntun oleh kode etik, berbasis bukti, mengacu pada standar/pedoman serta dapat dipertanggungjawabkan.

Cakupan Pelayanan
Pelayanan fisioterapi dikembangkan dalam lingkup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam
spektrum yang bersifat umum maupun kekhususan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan:
1.       Pelayanan fisioterapi di Puskesmas
Pelayanan fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan gerak dan fungsi tubuh kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
Kegiatan promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan pengurangan nyeri, dan program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan preventif, fisioterapis juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan membantu individu dalam memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif dan rehabilitatif). Fisioterapis memainkan peran dalam masa akut, kronis, pencegahan, intervensi dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan pekerjaan cedera, mendesain ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan diperlukan untuk memastikan layanan/intervensi diberikan secara komprehensif dan tepat berfokus pada individu, masyarakat dan lingkungan.
2.       Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan kepada individu untuk semua jenis gangguan gerak dan fungsi tubuh secara paripurna melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
3.       Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus
Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan gangguan gerak dan fungsi tubuh tertentu sesuai dengan kekhususan pelayanan rumah sakit.
4.       Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri
Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri memberikan pelayanan fisioterapi pada individu dan/atau kelompok berupa pengembangan, pemeliharaan, pemulihan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kompetensi fisioterapis.
Lebih rincinya liat di pmk 65 tahun 2015.

artikel ini saya buat hanya untuk tugas kuliah