1. Rumah Sakit
Kamu bisa bekerja baik di Rumah
Sakit Umum Daerah ataupun RS Swasta, Tentu saja di bagian Fisioterapis
yang nantinya akan membantu penyembuhan pasien-pasien yang terkena
cedera dan gangguan lain sejenisnya.
2. Membuka Klinik Fisioterapis
Jika
kamu memiliki modal dan jaringan yang luas, membuka bisnis klinik
fisioterapis sendiri bahkan bisa jadi lebih menjanjikan dalam hal
menghasilkan uang.
3. Olahraga
Dunia
olahraga memang sangat riskan dengan yang namanya cedera, sehingga harus
selalu ada ahli fisioterapis untuk membantu segala penyembuhan untuk
cedera yang di alami. Baik atlit ataupun tim olahraga biasanya memiliki
fisioterapis tersendiri.
4. Akademisi
Jika
kamu melanjutkan pendidikan lebih tinggi lagi maka kamu bisa menjadi
seorang akademisi di bidang Fisioterapi mengingat belum terlalu banyak
juga pelajar di bidang ke ilmuan fisioterapi ini.
5. Instansi Pemerintahan
Semua
orang memiliki kesempatan untuk menjadi pegawai pemerintahan / pns.
Kamu bisa masuk ke beberapa instansi pemerintahan yang terkait dengan
kompetensi yang kamu miliki, seperti contohnya Kementrian dan Dinas
Kesehatan.
http://www.kampuscenter.com/prospek-kerja-jurusan-fisioterapi/
Rabu, 21 Desember 2016
cileungsi mengenal fisioterapi
apa itu fisioterapi?
Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi.
siapa yang melakukan fisioterapi?
Fisioterapis.
Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
Surat Tanda Registrasi Fisioterapis yang selanjutnya disingkat STRF adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Fisioterapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Izin Praktik Fisioterapis yang selanjutnya disingkat SIPF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri dan/atau pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Surat Izin Kerja Fisioterapis yang disingkat SIKF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Standar Profesi Fisioterapis adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Fisioterapis untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan fisioterapi secara profesional yang diatur oleh Organisasi Profesi
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI
Organisasi Profesi adalah Ikatan Fisioterapis Indonesia.atau bisa disingkat IFI
Jumat, 02 Desember 2016
lirik lagu Abay-curhat
Mencinta manusia Sangat melelahkan
Terkadang menyakitkan
Hati yang terdalam
Bila kau sadari Semua terjadi
Bila engkau jauh dari-Nya
Mencintai Allah Kan bahagiakanmu
Kan menyejukkanmu Dan membesarkanmu
Bila kau sadari Cinta yang suci
Hanya datang dari rahmat-Nya
Cinta yang abadi Cinta yang sejati
Hanya pada Allah sajalah
Akan ku serahkan cintaku
Akan ku serahkan hidupku
Curahkan hati pada-Mu
Takkan mampu aku berpaling
Walau hanya untuk sesaat
Terima hamba selalu dekat dengan-Mu
Mencintai Allah Kan bahagiakanmu
Kan menyejukkanmu Dan membesarkanmu
Bila kau sadari Cinta yang suci
Hanya datang dari rahmat-Nya
Cinta yang abadi Cinta yang sejati
Hanya pada Allah sajalah
Akan ku serahkan cintaku
Akan ku serahkan hidupku
Curahkan hati pada-Mu
Takkan mampu aku berpaling
Walau hanya untuk sesaat
Terima hamba selalu dekat dengan-Mu
Hanya pada Allah sajalah
Akan ku serahkan cintaku dan hidupku
Aku menurahkan hatiku pada-Mu
Takkan mampu aku berpaling
Walau hanya untuk sesaat
Berilah hamba selalu dekat Dengan-Mu
Terkadang menyakitkan
Hati yang terdalam
Bila kau sadari Semua terjadi
Bila engkau jauh dari-Nya
Mencintai Allah Kan bahagiakanmu
Kan menyejukkanmu Dan membesarkanmu
Bila kau sadari Cinta yang suci
Hanya datang dari rahmat-Nya
Cinta yang abadi Cinta yang sejati
Hanya pada Allah sajalah
Akan ku serahkan cintaku
Akan ku serahkan hidupku
Curahkan hati pada-Mu
Takkan mampu aku berpaling
Walau hanya untuk sesaat
Terima hamba selalu dekat dengan-Mu
Mencintai Allah Kan bahagiakanmu
Kan menyejukkanmu Dan membesarkanmu
Bila kau sadari Cinta yang suci
Hanya datang dari rahmat-Nya
Cinta yang abadi Cinta yang sejati
Hanya pada Allah sajalah
Akan ku serahkan cintaku
Akan ku serahkan hidupku
Curahkan hati pada-Mu
Takkan mampu aku berpaling
Walau hanya untuk sesaat
Terima hamba selalu dekat dengan-Mu
Hanya pada Allah sajalah
Akan ku serahkan cintaku dan hidupku
Aku menurahkan hatiku pada-Mu
Takkan mampu aku berpaling
Walau hanya untuk sesaat
Berilah hamba selalu dekat Dengan-Mu
Melly Goeslaw ft Marthino Rio - Ratusan purnama
Ratusan purnama berlalu
Tapi cinta tak pernah berlalu
Walau kau usir aku di hidupmu
Tapi cintaku tetap diam
Tapi cinta tak pernah berlalu
Walau kau usir aku di hidupmu
Tapi cintaku tetap diam
Ratusan purnama berlalu
Sendirian aku tanpa cinta
Tak pernah ada cinta yang lain
Hatiku terbuka hanya untukmu
Duhai cinta enggan menawar rasa
Gelombang marahmu terlalu berlebih
Berderik-derik bunyi jantungku
Bila ku kenang wajahmu
Biar jauh jarak pandang kita
Namun hati dan jiwaku
Selalu merasa di sisimu
Duhai cinta sulit ku meraba
Diam dan dinginmu mengapa
Ribuan hari ku mengingatmu
Membaca semua puisimu
Mengering raga ini menantimu
Ratusan purnama cinta kita kembali..
Duhai cinta enggan menawar rasa
gelombang marahmu terlalu berlebih
Berderik-derik bunyi jantungku
Bila ku kenang wajahmu
Biar jauh jarak pandang kita
Namun hati dan jiwaku
Selalu merasa di sisimu
Duhai cinta sulit ku meraba
Diam dan dinginmu mengapa
Ribuan hari ku mengingatmu
Membaca semua puisimu
Mengering raga ini menantimu
Ratusan purnama cinta kita kembali lagi
Ratusan purnama cinta kita kembali
Sendirian aku tanpa cinta
Tak pernah ada cinta yang lain
Hatiku terbuka hanya untukmu
Duhai cinta enggan menawar rasa
Gelombang marahmu terlalu berlebih
Berderik-derik bunyi jantungku
Bila ku kenang wajahmu
Biar jauh jarak pandang kita
Namun hati dan jiwaku
Selalu merasa di sisimu
Duhai cinta sulit ku meraba
Diam dan dinginmu mengapa
Ribuan hari ku mengingatmu
Membaca semua puisimu
Mengering raga ini menantimu
Ratusan purnama cinta kita kembali..
Duhai cinta enggan menawar rasa
gelombang marahmu terlalu berlebih
Berderik-derik bunyi jantungku
Bila ku kenang wajahmu
Biar jauh jarak pandang kita
Namun hati dan jiwaku
Selalu merasa di sisimu
Duhai cinta sulit ku meraba
Diam dan dinginmu mengapa
Ribuan hari ku mengingatmu
Membaca semua puisimu
Mengering raga ini menantimu
Ratusan purnama cinta kita kembali lagi
Ratusan purnama cinta kita kembali
FISIOTERAPI CILEUNGSI, BOGOR JAWA BARAT
FISIOTERAPI CILEUNGSI BOGOR JAWA BARAT
HUB:08123456910
Doain ya saudaraku supaya berjalan dengan lancar
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65
TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN FISIOTERAPI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Fisioterapi adalah pedoman yang diikuti oleh
fisioterapis dalam
melakukan pelayanan
fisioterapi
2. Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan
kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan
memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan
menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik,
elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi.
3. Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan
fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
5. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Fisioterapis di
Indonesia.
Pasal 2
Pengaturan Standar
Pelayanan Fisioterapi bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Fisioterapi yang
bermutu dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b. memberikan acuan dalam
pengembangan pelayanan Fisioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan;
c. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Fisioterapis
dalam menyelenggarakan pelayanan Fisioterapi; dan
d. melindungi pasien/klien sebagai penerima pelayanan Fisioterapi.
Pasal 3
(1) Standar Pelayanan Fisioterapi meliputi penyelenggaraan
pelayanan, manajemen
pelayanan, dan sumber daya.
(2) Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada pasien/klien pada semua
kasus.
(3) Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi
Profesi dan disahkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
1. Filosofi
Fisioterapi
memandang bahwa kesehatan gerak fungsional manusia untuk hidup sehat secara
holistik dan sejahtera adalah sebagai hak asasi, dijadikan dasar keberadaan dan
pengembangan pelayanan fisioterapi yang paripurna.
2. Visi
Mewujudkan pelayanan
fisioterapi berkesetaraan global mampu memecahkan masalah kesehatan gerak
fungsional tubuh manusia sebagai individu, kelompok, masyarakat secara holistik
paripurna.
3. Misi
a) Melakukan proses
fisioterapi yang profesional berbasis bukti.
b) Memotifasi fisioterapis
dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan fisioterapi secara
berkala.
c) Membangun suasana kemitraan
antar profesi dalam pelayanan kesehatan.
d) Melakukan penelitian klinis
fisioterapi dalam meningkatkan layanan fisioterapi.
e) Melakukan advokasi kolegial
praktek fisioterapi dalam penyelenggaraan pelayanan fisioterapi
4. Tujuan Pelayanan Fisioterapi Memberikan pelayanan fisioterapi
pada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Memecahkan masalah dan
kebutuhan kesehatan gerak fungsional tubuh manusia dengan menerapkan ilmu
pengetahuan teknologi fisioterapi secara aman, bermutu, efektif dan efisien
dengan pendekatan holistik paripurna, dituntun oleh kode etik, berbasis bukti,
mengacu pada standar/pedoman serta dapat dipertanggungjawabkan.
Cakupan Pelayanan
Pelayanan fisioterapi dikembangkan dalam lingkup
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam
spektrum yang bersifat
umum maupun kekhususan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan:
1. Pelayanan fisioterapi di Puskesmas
Pelayanan
fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan gerak dan fungsi tubuh
kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan
pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif dan
preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan
rehabilitatif.
Kegiatan
promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan pengurangan nyeri, dan
program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur
dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan preventif, fisioterapis
juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan membantu individu dalam
memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif dan rehabilitatif).
Fisioterapis memainkan peran dalam masa akut, kronis, pencegahan, intervensi
dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan pekerjaan cedera, mendesain
ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan diperlukan untuk memastikan
layanan/intervensi diberikan secara komprehensif dan tepat berfokus pada
individu, masyarakat dan lingkungan.
2. Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum Pelayanan fisioterapi
di rumah sakit umum sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan
kepada individu untuk semua jenis gangguan gerak dan fungsi tubuh secara
paripurna melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
3. Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus
Pelayanan
fisioterapi di rumah sakit khusus sesuai dengan klasifikasinya memberikan
pelayanan kesehatan gangguan gerak dan fungsi tubuh tertentu sesuai dengan
kekhususan pelayanan rumah sakit.
4. Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri
Pelayanan
fisioterapi di praktik mandiri memberikan pelayanan fisioterapi pada individu dan/atau kelompok berupa pengembangan, pemeliharaan, pemulihan dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan
kompetensi fisioterapis.
Lebih rincinya liat di pmk 65 tahun 2015.
artikel ini saya buat hanya untuk tugas kuliah
artikel ini saya buat hanya untuk tugas kuliah
Langganan:
Postingan (Atom)