FISIOTERAPI CILEUNGSI BOGOR JAWA BARAT
HUB:08123456910
Doain ya saudaraku supaya berjalan dengan lancar
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65
TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN FISIOTERAPI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Fisioterapi adalah pedoman yang diikuti oleh
fisioterapis dalam
melakukan pelayanan
fisioterapi
2. Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan
kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan
memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan
menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik,
elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi.
3. Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan
fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
5. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Fisioterapis di
Indonesia.
Pasal 2
Pengaturan Standar
Pelayanan Fisioterapi bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Fisioterapi yang
bermutu dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b. memberikan acuan dalam
pengembangan pelayanan Fisioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan;
c. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Fisioterapis
dalam menyelenggarakan pelayanan Fisioterapi; dan
d. melindungi pasien/klien sebagai penerima pelayanan Fisioterapi.
Pasal 3
(1) Standar Pelayanan Fisioterapi meliputi penyelenggaraan
pelayanan, manajemen
pelayanan, dan sumber daya.
(2) Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada pasien/klien pada semua
kasus.
(3) Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi
Profesi dan disahkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
1. Filosofi
Fisioterapi
memandang bahwa kesehatan gerak fungsional manusia untuk hidup sehat secara
holistik dan sejahtera adalah sebagai hak asasi, dijadikan dasar keberadaan dan
pengembangan pelayanan fisioterapi yang paripurna.
2. Visi
Mewujudkan pelayanan
fisioterapi berkesetaraan global mampu memecahkan masalah kesehatan gerak
fungsional tubuh manusia sebagai individu, kelompok, masyarakat secara holistik
paripurna.
3. Misi
a) Melakukan proses
fisioterapi yang profesional berbasis bukti.
b) Memotifasi fisioterapis
dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan fisioterapi secara
berkala.
c) Membangun suasana kemitraan
antar profesi dalam pelayanan kesehatan.
d) Melakukan penelitian klinis
fisioterapi dalam meningkatkan layanan fisioterapi.
e) Melakukan advokasi kolegial
praktek fisioterapi dalam penyelenggaraan pelayanan fisioterapi
4. Tujuan Pelayanan Fisioterapi Memberikan pelayanan fisioterapi
pada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Memecahkan masalah dan
kebutuhan kesehatan gerak fungsional tubuh manusia dengan menerapkan ilmu
pengetahuan teknologi fisioterapi secara aman, bermutu, efektif dan efisien
dengan pendekatan holistik paripurna, dituntun oleh kode etik, berbasis bukti,
mengacu pada standar/pedoman serta dapat dipertanggungjawabkan.
Cakupan Pelayanan
Pelayanan fisioterapi dikembangkan dalam lingkup
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam
spektrum yang bersifat
umum maupun kekhususan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan:
1. Pelayanan fisioterapi di Puskesmas
Pelayanan
fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan gerak dan fungsi tubuh
kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan
pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif dan
preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan
rehabilitatif.
Kegiatan
promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan pengurangan nyeri, dan
program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur
dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan preventif, fisioterapis
juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan membantu individu dalam
memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif dan rehabilitatif).
Fisioterapis memainkan peran dalam masa akut, kronis, pencegahan, intervensi
dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan pekerjaan cedera, mendesain
ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan diperlukan untuk memastikan
layanan/intervensi diberikan secara komprehensif dan tepat berfokus pada
individu, masyarakat dan lingkungan.
2. Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum Pelayanan fisioterapi
di rumah sakit umum sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan
kepada individu untuk semua jenis gangguan gerak dan fungsi tubuh secara
paripurna melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
3. Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus
Pelayanan
fisioterapi di rumah sakit khusus sesuai dengan klasifikasinya memberikan
pelayanan kesehatan gangguan gerak dan fungsi tubuh tertentu sesuai dengan
kekhususan pelayanan rumah sakit.
4. Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri
Pelayanan
fisioterapi di praktik mandiri memberikan pelayanan fisioterapi pada individu dan/atau kelompok berupa pengembangan, pemeliharaan, pemulihan dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan
kompetensi fisioterapis.
Lebih rincinya liat di pmk 65 tahun 2015.
artikel ini saya buat hanya untuk tugas kuliah
artikel ini saya buat hanya untuk tugas kuliah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar