Jumat, 02 Desember 2016

FISIOTERAPI CILEUNGSI, BOGOR JAWA BARAT


FISIOTERAPI CILEUNGSI BOGOR JAWA BARAT 
HUB:08123456910 

Insyaallah akan dibuka klinik fisioterapi di cileungsi  jawa barat, setelah saya lulus, mempunyai uang yang cukup, dan ada tenaga medis yang mengajak saya untuk bekerja sama. kliniknya sesuai dengan peraturan pmk
Doain ya saudaraku supaya berjalan dengan lancar

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN FISIOTERAPI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.       Standar Pelayanan Fisioterapi adalah pedoman yang diikuti oleh fisioterapis dalam
melakukan pelayanan fisioterapi
2.       Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi.
3.       Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4.       Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
5.       Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Fisioterapis di Indonesia.
Pasal 2
 Pengaturan Standar Pelayanan Fisioterapi bertujuan untuk:
a.       memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Fisioterapi yang bermutu dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b.       memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Fisioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan;
c.       memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Fisioterapis dalam menyelenggarakan pelayanan Fisioterapi; dan
d.      melindungi pasien/klien sebagai penerima pelayanan Fisioterapi.
Pasal 3
(1)    Standar Pelayanan Fisioterapi meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen
pelayanan, dan sumber daya.
(2)    Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada pasien/klien pada semua kasus.
(3)    Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1.       Filosofi
Fisioterapi memandang bahwa kesehatan gerak fungsional manusia untuk hidup sehat secara holistik dan sejahtera adalah sebagai hak asasi, dijadikan dasar keberadaan dan pengembangan pelayanan fisioterapi yang paripurna.
2.       Visi
Mewujudkan pelayanan fisioterapi berkesetaraan global mampu memecahkan masalah kesehatan gerak fungsional tubuh manusia sebagai individu, kelompok, masyarakat secara holistik paripurna.
3.       Misi
a) Melakukan proses fisioterapi yang profesional berbasis bukti.
b) Memotifasi fisioterapis dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan fisioterapi secara berkala.
c) Membangun suasana kemitraan antar profesi dalam pelayanan kesehatan.
d) Melakukan penelitian klinis fisioterapi dalam meningkatkan layanan fisioterapi.
e) Melakukan advokasi kolegial praktek fisioterapi dalam penyelenggaraan pelayanan fisioterapi
4.       Tujuan Pelayanan Fisioterapi Memberikan pelayanan fisioterapi pada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Memecahkan masalah dan kebutuhan kesehatan gerak fungsional tubuh manusia dengan menerapkan ilmu pengetahuan teknologi fisioterapi secara aman, bermutu, efektif dan efisien dengan pendekatan holistik paripurna, dituntun oleh kode etik, berbasis bukti, mengacu pada standar/pedoman serta dapat dipertanggungjawabkan.

Cakupan Pelayanan
Pelayanan fisioterapi dikembangkan dalam lingkup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam
spektrum yang bersifat umum maupun kekhususan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan:
1.       Pelayanan fisioterapi di Puskesmas
Pelayanan fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan gerak dan fungsi tubuh kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
Kegiatan promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan pengurangan nyeri, dan program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan preventif, fisioterapis juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan membantu individu dalam memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif dan rehabilitatif). Fisioterapis memainkan peran dalam masa akut, kronis, pencegahan, intervensi dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan pekerjaan cedera, mendesain ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan diperlukan untuk memastikan layanan/intervensi diberikan secara komprehensif dan tepat berfokus pada individu, masyarakat dan lingkungan.
2.       Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan kepada individu untuk semua jenis gangguan gerak dan fungsi tubuh secara paripurna melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
3.       Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus
Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan gangguan gerak dan fungsi tubuh tertentu sesuai dengan kekhususan pelayanan rumah sakit.
4.       Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri
Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri memberikan pelayanan fisioterapi pada individu dan/atau kelompok berupa pengembangan, pemeliharaan, pemulihan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kompetensi fisioterapis.
Lebih rincinya liat di pmk 65 tahun 2015.

artikel ini saya buat hanya untuk tugas kuliah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar